Welcome to idiot's blog

Assalamualaikum



mungkin ada yang aneh dari judul blog ini tapi saya hanya ingin mengingatkan bahwa kelebihan yang tersembunyi dibalik keidiotanlah yang sesungguhnya luar biasa akan tetapi sering di pandang sebelah mata.




Upaya Hukum PK oleh Antasari Azhar

13 Jun 2011

1 comments
Tanggal 11 Februari 2009 lalu, mantan ketua KPK Antarsari Azhar telah di vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebaga terdakwa kasus pembunuhan berencana direktur perusahaan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. AA telah di jerat dengan pasal penyertaan tindak pidana, pasal 55 ayat (1) ke-1 yaitu: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 yaitu: mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Dari pasal penyertaan diatas AA ditetapkan sebagai pelaku sekaligus penganjur tindak pidana pembunuhan Nasruddin Zulkarnai sesuai KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kasus diatas telah melewati proses upaya hukum yang sangat panjang sesuai dengan tata cara hukum acara pidana yaitu melalui pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding kepada pengadilan tinggi dan yang terahir adalah kasasi pada Mahkama Agung. Demi kepentingan hukum upaya yang dilakukan di tingakat kasasi ini merupakan upaya hukum terahir yang bisa dilakukan terhadap putusan perkara pidana kecuali putusan tersebut adalah putusan bebas, sesuai ketentuan dalam KUHP pasal 244 dan 259, upaya ini juga disebutkan dalam UU 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi setelah upaya hukum kasasi, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain.

Dalam beberapa waktu yang lalu kita kembali di hebohkan dengan kasus ini seiring dengan di ajukanya PK (Peninjauan Kembali) oleh Maqdir Ismail kuasa hukum dari pihak Antasari Azhar. Peninjauan Kembali adalah proses upaya hukum luar biasa yang dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila di temukan adanya novum (Bukti baru) atau terdapat kesalahan dalam proses pengambilan keputusan, upaya hukum PK yang diabil kuasa hukum Antasari sesuai dengan yang di atur dalam KUHAP pasal 263 ayat 1.

Kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan upaya PK kepada Komisi Yudisial karena telah ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukumnya. Beberapa kejanggalan itu adalah
  1. 1. Adanya ketidak sesuaian antara hasil visum bekas peluru dan fakta yang ada pada kaca mobil Nasruddin Zulkarnain.
  2. 2. Roy Harianto (ahli senjata) berpendapat, bukti yang ditunjukkan adalah senjata jenis revolver 038 spesial dan rusak karena salah satu silindernya macet.
  3. 3. Dalam keputusan di PN Tangerang dan di PN Jakarta Selatan ada perbedaan kualifikasi para terpidana, karena dalam pertimbangan PN Tangerang Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah sebagai pelaku dan penganjur.
  4. 4. Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik di persidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin.
Beberapa keterangan di atas itu cukup menjadi alasan kuat untuk bisa diajukanya upaya hukum PK kepada Mahkama Agung.

Dalam hukum acara pidana, segala upaya hukum yang bisa dilakukan adalah bagian dari usaha dan upaya untuk mewujudkan dan memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat di Indonesa. Seperti upaya yang dilakukan oleh pihak Antasari Azhar mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi dan sekarang kembali mengajukan PK merupakan mekanisme yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang menuntut sebuah keadilan maupun yang tersandung masalah hukum di negeri ini.

About Me

My photo
madiun, jawa timur, Indonesia
I am studied Islamic Law in Islamic state Univercity of Malang. Syariah alwais in my live

Followers

forum silaturahim


ShoutMix chat widget

Guest Fans